Dugaan Korupsi Penyaluran KUR di Bank Jatim Cabang Jombang, Kejati Periksa Sejumlah Pihak
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rony Suhartomo
Kamis, 04 Oktober 2018 23:18 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan pemeriksaan sejumlah pihak terkait dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim Cabang Jombang, Kamis (4/10/2018).
Sebanyak 43 orang diperiksa penyidik Kejati di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 19 miliar.
BACA JUGA:
Adhy Karyono Ajak Forkopimda dan Pengusaha Tunaikan Zakat Melalui Baznas Jatim
Jalin Kekompakan, Pj Gubernur Jatim Ingin Rutinkan Agenda Olahraga Bersama
Satreskrim Polres Kediri Kota Ungkap Pembobolan ATM Bank Jatim
RUPS 2023, Bank Jatim Tebar Dividen Senilai Rp816 Miliar
Dari 43 orang yang dimintai keterangan, beberapa di antaranya yakni karyawan Bank Jatim Cabang Jombang yang sedang menjalani hukuman setelah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Selain itu, sejumlah debitur serta orang-orang yang namanya tercantum dalam penerima kredit meskipun tidak ikut menikmati juga ikut diperiksa.
“Sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Sudah ada 43 saksi yang diperiksa,” kata Satuan Khusus Tipikor Kejati Jatim, Sugimin, Kamis (4/10/2018).
Pemeriksaan ini sebagai langkah Kejati Jatim menyusul dugaan adanya pihak lain yang diduga menikmati aliran dana kredit pada tahun 2010 lalu. Mereka diduga tidak berhak menerima fasilitas kredit KUR Bank Jatim senilai ratusan miliar itu.
Kendati demikian, hingga kini Kejati Jatim belum menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Penyidik Kejati masih berusaha untuk menggali keterangan sejumlah saksi.
“Belum menetapkan status tersangka. Bahkan 43 orang tersebut belum juga berstatus saksi. Mereka baru dimintai keterangan karena dianggap mengetahui proses pencairan KUR Bank Jatim Cabang Jombang,” tandasnya.
Simak berita selengkapnya ...