Bawa Senpi Sembarangan, Warga Pulosari Surabaya Duduk di Pesakitan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bawa Senpi Sembarangan, Warga Pulosari Surabaya Duduk di Pesakitan

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Selasa, 09 Oktober 2018 22:10 WIB

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Djanuardi alias Janu alias Cak Gondrong (41), warga Jalan Pulosari III J25 Surabaya, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus kepemilikan senjata api. Sidang beragendakan keterangan saksi penangkap digelar di ruang Kartika, Selasa (9/10).

Dua anggota Polisi dari Polsek Mulyorejo yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Melia dari Kejari Tanjung Perak, diminta untuk menceritakan awal penangkapan terdakwa. Sedangkan Majelis Hakim diketuai Pesta Ph Sitorus, SH., M.Hum. Dalam persidangan, terdakwa terlihat didampingi kuasa hukumnya, yakni Franky, SH.

Pada Jum’at, 4 Mei 2018 terdakwa Djanuaradi ditangkap anggota Polsek Mulyorejo di Jalan Menur (depan Sekolah Ipiems) saat itu tiga Polsek sedang melakukan Operasi Cipta Kondisi gabungan.

Terdakwa Djanuaradi yang sedang mengendarai Sepeda Motor merk Honda Supra X warna hitam, nopol L-6023-VW diberhentikan petugas. Ia disuruh turun dan dimintai untuk menunjukkan kartu identitas.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   PN Surabaya

Berita Terkait

Bangsaonline Video