Optimis MK Kabulkan, Komnas HAM: Perkawinan Beda Agama Langgar HAM | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Optimis MK Kabulkan, Komnas HAM: Perkawinan Beda Agama Langgar HAM

Rabu, 17 September 2014 20:05 WIB

Anbar Jayadi (berjilbab) mahasiswa FH Universitas Indonesia, salah satu penggugat, bersama temannya yang mengajukan gugatan uji materi Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan. Foto: detik.com

JAKARTA(BangsaOnline) Damian Agata Yuvens, pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, optimistis gugatannya akan dikabulkan ."Kami hanya mengusahakan yang terbaik. Yang akan menentukan untuk mengabulkan adalah hakim konstitusi," ujar Damian, Rabu, 17 September 2014. Dalam sidang yang digelar hari ini Damian Agata Yuvens menjadi satu-satunya pemohon prinsipal yang hadir. Berbeda dengan sidang pertama 4 September 2014 lalu, kali ini ia memilih irit bicara.

Damian juga enggan berkomentar mengenai adanya polemik dari berbagai kalangan pemuka agama mengenai uji materi yang dilayangkannya itu. "Nanti saja, kami akan berkomentar banyak saat konferensi pers yang akan dilaksanakan pada akhir pekan ini," ujarnya sembari meninggalkan ruang sidang Mahkamah.

Menurut dia, uji materi yang diajukannya tidak bermaksud melangkahi hukum agama. Namun untuk memperbaiki posisi negara dalam konstelasi hukum perkawinan. Menurut dia, Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan dapat ditafsirkan berbeda oleh setiap orang.

Apalagi, tutur Damian, pernikahan warga negara yang agamanya berbeda atau pernikahan antarwarga negara yang agamanya tidak diakui berpotensi menimbulkan berbagai persoalan di mata hukum. Pernikahan yang tidak sah secara hukum, menurut Damian, bisa berdampak pada anak yang tidak memiliki akta lahir dan surat-surat lainnya.

Seperti diberitakan, empat alumnus dan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yakni Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi, dan Luthfi Sahputra, mengajukan uji materi Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan di Mahkamah. Mereka menyampaikan bahwa hak-hak konstitusional mereka dirugikan dengan berlakunya syarat keabsahan perkawinan menurut hukum agama.

Menurut Damian, pengaturan dalam undang-undang itu akan berimplikasi pada tidak sahnya perkawinan beda agama. Musababnya, negara dituding memaksa setiap warga negara dalam mematuhi hukum agama dan kepercayaannya dalam hal perkawinan. Damian beranggapan, ini melanggar Pasal Pasal 28 huruf e ayat (1) dan (2), Pasal 28 huruf l ayat (1), serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

Komisioner Komisi Nasional (Komnas) HAM Maneger Nasution mengungkapkan bahwa uji materi terhadap terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Bahkan, perkawinan beda agama juga dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) karena bertentangan dengan UU tentang HAM.

Maneger Nasution mengatakan, dalam pasal 28B UUD 1945 telah disebutkan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Bunyi yang sama persis juga tercantum dalam Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Menurutnya, perkawinan di Indonesia dianggap sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing. “Jadi (perkawinan beda agama) itu bertentangan dengan Pasal 28B UUD 1945 dan juga sekaligus melanggar HAM,” katanya seperti dikutip Republika.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

Sumber: Rmol.com/republika/tempo.co.id

 

sumber : Rmol.com/republika/tempo.co.id

Berita Terkait

Bangsaonline Video