Kabur 9 Bulan, Polisi Borgol DPO Pelaku Pemukulan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy
Selasa, 30 Oktober 2018 23:24 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) pengeroyokan yang sempat kabur sembilan bulan, berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Krian. Tersangka adalah Eko Prasetyo Widodo (36), warga Desa Tropodo, Krian. Ia diborgol Polisi saat pulang kampung ke rumahnya, Rabu (16/10).
Kapolsek Krian Kompol Saibani melalui Kanit Reskrim Polsek Krian lpda Lutfyanto menuturkan, aksi pengroyokan dilakukan tersangka pada Sabtu (27/1/2018) lalu. Saat itu, Akbar (23), warga asal Mojokerto sedang menunggu di pinggir jalan untuk menjemput pacarnya.
BACA JUGA:
Kuasa Hukum Siska Wati Minta Semua Pejabat yang Terima Aliran Dana Intensif Pajak Sidoarjo Diusut
Polisi Tangkap 4 Anggota Gangster di Sidoarjo
Pencuri Handphone Petugas TPST Karangbong Terekam Kamera CCTV
Gelapkan Uang Perusahaan, Direktur Operasional PT Maswindo Bumi Mas Ditangkap
"Kejadiannya pukul 01.30 WIB, di Taman Hiburan Krian, Jalan Raya Tropodo," cetus Lutfyanto, Selasa (30/10).
Tiba-tiba, tersangka yang berboncengan bersama temannya datang menghampiri korban. Ditempat itu, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban.
"Pengakuannya untuk tambahan beli miras," sambung Lutfi.
Namun korban yang saat itu seorang diri tidak mau menuruti permintaan tersangka. Kesal permintaannya tak dituruti, tersangka malah memukul muka korban.
Simak berita selengkapnya ...