Sidang Kasus Penipuan Apartemen Royal Afatar, Terdakwa Beber Pengeluaran Perusahaan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Kasus Penipuan Apartemen Royal Afatar, Terdakwa Beber Pengeluaran Perusahaan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 01 November 2018 23:01 WIB

foto: ANATASIA/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Budi Santoso dan Ir Klemens Sukarno Candra memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam persidangan kasus penipuan Apartemen Royal Afatar yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/11).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan, kedua terdakwa menjelaskan secara runtut apa yang sejatinya terjadi dalam perkara ini. Menurut keterangan terdakwa Budi Santoso sejak tahun 2013 hingga 2015, PT. Bumi Samudra Jedine mengalami 3 (tiga) kali perubahan direksi. Ir. Klemens Sukarno Candra menjabat sebagai Dirut pada 26 Juli 2013, berdasarkan Akte No. 135, hingga tanggal 17 Februari 2014. Kemudian Yudi Hartanto menjadi Dirut, berdasarkan Akte No. 30 tanggal 17 Februari 2014, hingga April 2015. Dan dari bulan April tahun 2015 hingga kini terdakwa Budi Santoso menduduki jabatan Dirut, berdasarkan Akte Berita Acara Rapat PT. Bumi Samudra Jedine Nomor: 75 RUPS, tanggal 27 April 2015.

"Pada periode kepemimpinan Ir. Klemens Sukarno Chandra inilah membukukan hasil penjualan unit sebesar Rp. 22,141,572,500,-. Pada periode Yudi Hartanto sebesar Rp. 120,32,184,205 sedangkan pada periode Dirut Budi Santoso sebesar Rp. 19.238.725.471," ujar budi santoso

Menurut Budi, kondisi persero sudah mengalami krisis liquiditas, pada saat dirinya ditetapkan sebagai Dirut PT. Bumi Samudra Jedine. Menurutnya, krisis liquiditas inilah yang menjadi faktor penyebab terjadinya keterlambatan serah terima unit kepada konsumen apartemen Alfatar.

"Kas PT. Bumi Samudra Jedine kosong ketika saya mulai menjabat Dirut. Penyebabnya, ada kebijakan Dirut Yudi Hartanto pada tahun 2014-2015, yang melakukan pengeluaran uang besar-besaran hingga mencapai sebesar Rp. 180 miliar, dan mengalir ke Teguh Kinarto dan kawan-kawan. Di dalamnya mayoritas terdapat uang konsumen. Uang modal persero sebesar Rp 20 miliar pula ikut terbawa keluar," ujar terdakwa.

Ketika dipertanyakan, apakah tidak ada upaya mediasi dengan 71 orang konsumen yang membuat laporan pidana ke Polda Jawa Timur sebelum perkara ini bergulir ke pengadilan? Budi Santoso menjawab, sebenarnya atas bantuan kawannya di Jakarta, persero telah memiliki kesiapan dana sebesar Rp. 12,5 miliar, sesuai besarnya jumlah dana yang diperlukan untuk kepentingan refund 71 orang konsumen yang melapor ke Polda Jawa Timur. Hal ini dimaksudkan agar dirinya bersama Ir. Klemens Sukarno Candra memperoleh Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dari penyidik.

Lantaran sudah ada preseden hukum sebelumnya, di mana penyidik menerbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No: S.Tap/59/III/RES.1.11/2018/Ditreskrimum tanggal 29 Maret 2018, terkait Laporan Polisi: LBP/009/I/2018/UM/JATIM tanggal 4 Januari 2018 atas nama Pelapor Siti Nurbaya, SH sebagai kuasa hukum Agus Sadono, pemesan unit apartemen Royal Afatar World E1623, sesuai surat pesanan No. 2746/SP-TAW/E1623/I/2015, tanggal 20 Februari 2015, dengan pertimbangan telah dilakukan refund (pengembalian uang) sebesar Rp. 342.365.661,- kepada pihak pelapor.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video