KRI Tatihu-853 Gagalkan Penyelundupan Rotan 93,916 Ton
Editor: Redaksi
Wartawan: --
Minggu, 04 November 2018 03:32 WIB
MAKASSAR, BANGSAONLINE.com - KRI Tatihu-853 yang dikomandani Mayor Laut (P) Nurwahidin, S.H., menangkap KLM Rizki Abadi di perairan Selat Makassar saat melaksanakan patroli di Selat Makassar, Kamis (01/11/2018). Penangkapan itu dilakukan ABK KRI Tatihu-853 saat Operasi Kilat Mandau - 18 di bawah kendali operasi Guskamla Koarmada II.
BACA JUGA:
Gerebek Pesta Sabu, Tim Gabungan SFQR Lanal Nunukan Amankan 3 Pria dan 2 Wanita
Posal Tabanio Gagalkan Transaksi Narkoba di Dermaga
Penyelundupan Sabu 5,4 Kg Digagalkan Tim Gabungan Lantamal XIII Tarakan, BNN, dan DJBC Kaltim
Lanal Denpasar Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung
Bermula saat KRI Tatihu-853 yang tergabung dalam Second Fleet Quick Response (SFQR) melaksanakan patroli di koordinat 00°52.00' U / 119°35.00' T di Selat Makassar. Dalam partoli itu, didapati KLM. Rizki Abadi bermuatan Rotan 93,916 Ton. Pada awalnya KLM Rizki Abadi berlayar dari Pelabuhan Umum Pondong (Balikpapan) menuju Surabaya (sesuai SPB), tetapi fakta di lapangan pada saat kontak terdeteksi Haluan KLM mengarah ke Utara, sesuai pengakuan nahkoda akan menuju Tawau.
Setelah diperiksa oleh ABK KRI Tatihu-853, diduga KLM tersebut ditemukan beberapa pelanggaran di antaranya, kapal berlayar tidak sesuai dengan SPB, melanggar Pasal 323 (1) jo Pasal 219 (1) UU Pelayaran, dengan sanksi pidana 5 tahun & denda Rp. 600.000.000.
Simak berita selengkapnya ...