DKP Gresik Tak Jalankan Perintah PN Bayar Ongkos Perahu Rp 574 Juta | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DKP Gresik Tak Jalankan Perintah PN Bayar Ongkos Perahu Rp 574 Juta

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Sabtu, 17 November 2018 09:38 WIB

Kepala DKP Gresik, Choirul Anam.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Gresik tak menjalankan perintah Pengadilan Negeri (PN) setempat atas putusan pembayaran ongkos pengiriman perahu nelayan ke pulau Bawean pada tahun 2017. Ongkos yang harus dibayar kepada PT Bunga Berkembang, selaku rekanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI sebesar Rp 574 juta.

Sejatinya, pada Anggaran Pendapatan dan Balanja Daerah (APBD) tahun 2018, DPRD telah mengalokasikan dana Rp 574 juta. Namun, hingga sekarang belum berani menyentuh uang rakyat itu.

"Kami belum bayar ongkos pengiriman perahu kapada PT. Bunga Berkembang," ujar Kepala DKP Gresik, Choirul Anam, saat dikonfirmasi kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (17/11).

Menurut Anam, putusan PN memerintahkan pembayaran adalah bentuk nota kesepahaman. "Jadi bukan bentuk putusan gugatan dari pihak bersangkutan," papar mantan Kepala Kantor Kesbangpol ini.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video