Disnakertrans Gresik Pastikan Belum Ada Perusahaan Keberatan dengan UMK 2019
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Senin, 19 November 2018 12:37 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gresik memastikan hingga sampai belum ada perusahaan yang menyampaikan keberatan karena tak mampu membayar UMK.
"Sejauh ini belum ada satu pun perusahaan yang meminta penangguhan UMK 2019 karena tak mampu membayar," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kadisnakertrans Gresik, Abdul Hakam kepada BANGSAONLINE.com, Senin (19/11/2018).
BACA JUGA:
Daftar UMK di Jawa Timur 2023, Kota Surabaya Tertinggi
Pascapenetapan UMK Jatim, Khofifah Minta Stakeholder Jaga Produktivitas dan Kondusivitas
Sudah Rekrut 1.800 Pekerja, Pemkab Gresik Berharap 60% Pekerja Smelter PT Freeport Warga Lokal
Kurangi Pengangguran, Bupati Gresik Pastikan Penyerapan Tenaga Kerja Prioritaskan Warga Lokal
Menurut Hakam, mengacu keputusan UMK 2019 yang diteken Gubernur Jatim, UMK Gresik ditetapkan sebesar Rp 3.867.874,40. Angka tersebut berada di bawa Surabaya yang ditetapkan sebesar Rp 3.871.052,61.
Simak berita selengkapnya ...