Kepala Dinsos Gresik Jairrudin Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Dana Program dari APBD dan APBN 2017
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Senin, 03 Desember 2018 17:19 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Gresik, Jairrudin, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Senin (3/11/2018) siang. Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) ini ditahan di rutan kelas I Medaeng, Sidoarjo, setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam oleh tim Pidum Kejari Gresik atas kasus dugaan korupsi tiga kegiatan tahun 2017 di Dispora.
Tiga kegiatan dimaksud bersumber dari APBN dan APBD tahun 2017, yakni Gowes Pesona Nusantara, Car Free Day, dan Paskibraka dengan anggaran Rp 5 miliar lebih. Berdasarkan hasil audit BPK, diduga ada kerugian negara sebesar Rp 103.360.811 dari tiga kegiatan tersebut.
BACA JUGA:
Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
Kejari Gresik Tetapkan Dua Pejabat Diskop sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Hibah UMKM
Korupsi Hibah UMKM di Diskop Gresik, Kejaksaan Dalami Peran Anggota DPRD
Mantan Kadiskop Gresik Akhirnya Ditahan
Kajari Gresik Pandu Pramoekartika kepada sejumlah wartawan membenarkan penahanan terhadap Jairrudin. "Kami menemukan adanya pemotongan sebesar 5 persen dari semua kegiatan tersebut. Artinya, semua kegiatan di Dispora saat tersangka menjabat dilakukan pemotongan sebesar 5 persen," terangnya.
Simak berita selengkapnya ...