Kades Ijazah Palsu Divonis 3 Bulan Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kades Ijazah Palsu Divonis 3 Bulan Penjara

Editor: rosihan c anwar
Wartawan: dhanny
Senin, 22 September 2014 19:48 WIB

? Parti, saat menjalani persidangan ijazah palsu. foto:dhanny/BANGSAONLINE


MADIUN (bangsaonline) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Madiun akhirnya menjatuhkan vonis 3 bulan penjara setelah selama 7 kali menyidangkan kasus ini.

Atas putusan hakim ini, Agus Robani SH, selaku Jaksa Penuntut Umum mengaku pikir- pikir untuk memutuskan banding atau tidak. "Saya konsultasikan dulu kepada pimpinan saya," kata dia.

Lebih lanjut JPU menyampaikan, "Kan tuntutan saya lima bulan, itupun terdakwa tidak kami tahan, dan hanya menjalani tahanan kota. Makanya, saya keberatan dengan putusan hakim itu," kata dia.

Di tempat yang sama, terdakwa juga melalui kuasa hukumnya, menyampaikan akan pikir-pikir juga atas putusan ini. "Kalau kami menerima putusan ini, berarti klien kami harus ditahan,makanya kami akan lakukan upaya banding kalau memungkinkan," kata sang pengacara.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Ijazah Palsu

Berita Terkait

Bangsaonline Video