Kades Ijazah Palsu Divonis 3 Bulan Penjara
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: dhanny
Senin, 22 September 2014 19:48 WIB
MADIUN (bangsaonline) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Madiun akhirnya menjatuhkan vonis 3 bulan penjara setelah selama 7 kali menyidangkan kasus ini.
Atas putusan hakim ini, Agus Robani SH, selaku Jaksa Penuntut Umum mengaku pikir- pikir untuk memutuskan banding atau tidak. "Saya konsultasikan dulu kepada pimpinan saya," kata dia.
BACA JUGA:
Kuasa Hukum: Laporan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Termasuk Pencemaran Nama Baik
Rektor Universitas Tritunggal: Giri Sancoko Berkuliah, Skripsi, Yudisium, dan Diwisuda di Kampus ini
Dituduh Berijazah Palsu, Siapa Penggoyang Bupati Ponorogo Giri Sancoko?
Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo, KPU Jatim: Bukan Ranah dan Kewenangan Kami
Lebih lanjut JPU menyampaikan, "Kan tuntutan saya lima bulan, itupun terdakwa tidak kami tahan, dan hanya menjalani tahanan kota. Makanya, saya keberatan dengan putusan hakim itu," kata dia.
Di tempat yang sama, terdakwa juga melalui kuasa hukumnya, menyampaikan akan pikir-pikir juga atas putusan ini. "Kalau kami menerima putusan ini, berarti klien kami harus ditahan,makanya kami akan lakukan upaya banding kalau memungkinkan," kata sang pengacara.
Simak berita selengkapnya ...