Dituduh Jiplak Temuannya Sendiri, Ir Ryantori Beberkan Kronologi Paten JRBPV
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Zahrotul Maidah
Minggu, 09 Desember 2018 20:08 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ir. Ryantori, penemu konstruksi Jaring Rusuk Beton Pasak Vertical (JRBPV) yang merupakan pengembangan dari Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL), telah dituduh menjiplak temuannya sendiri.
“Saya dijadikan tersangka atas tuduhan jiplak temuan saya sendiri, yakni Kontruksi Sarang Laba–Laba. Ini kan lucu?,” ungkapnya kepada awak media di Surabaya, Sabtu (9/10).
BACA JUGA:
Buka Muscab, Gus Ipul Ajak Gapensi Kota Pasuruan Wujudkan Kota Madinah
BPJS Ketenagakerjaan Tuban Sosialisasikan Perubahan Kepesertaan Sektor Jasa Konstruksi
Penemu Konstruksi Sarang Laba-Laba Jadi Terdakwa, Meninggal karena Stres
Eksepsi Ditolak, Terdakwa Ryantori Terancam 4 Tahun Penjara
Dia menceritakan kronogisnya. Tahun 1979 KSLL pertama kali didaftarkan di kantor paten dan waktu itu belum ada Undang-Undang paten penemu. Kemudian tahun 2003, perbaikan KSLL didaftarkan lagi ke kantor paten. Dan tahun 2007, sertifikat paten terbit dari kantor paten dengan nomor ID 18808. Dalam sertifikat paten tersebut, tertulis inventornya yakni Ir Soetjipto dan Ir Ryantori. Sedangkan pemegang hak paten adalah PT Katama Surya Bumi (KSB).
“Tahun 2013, PT KSB terbukti melakukan Wanprestasi. Pihaknya tidak pernah membayar royalti, tidak pernah melaporkan kepada inventor dan tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Sejak itu, kami tidak bertanggung jawab terhadap proyek PT KSB,” beber dia.
Ryantori sendiri mengaku tidak pernah mengajarkan perhitungan kepada siapapun. “Semua hanya menggunakan metode copy paste,” ungkapnya .
Simak berita selengkapnya ...