Bawaslu Situbondo Sapu Bersih Ribuan APK dan BK Melanggar
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Mursidi
Jumat, 14 Desember 2018 21:13 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Jumat (14/12/2018) menurunkan alat peraga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang menyalahi aturan perundang-undangan. APK dan BK peserta pemilu yang terdiri dari partai politik, calon legislatif, dan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Ketua Bawaslu Situbondo, Murtapik, S.Sos mengatakan, penertiban APK dilakukan sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Penertiban dilakukan secara serentak di 17 kecamatan.
BACA JUGA:
Ajak Masyarakat Awasi Pemilu 2024, Bawaslu Situbondo Sosialisasi Pengawasan Partisipatif
Tingkatkan Kerja Sama, Bawaslu Situbondo Teken MoU dengan OKP di Internal NU
Buntut Viral Postingan Foto Bersama di PKK, Sejumlah ASN akan Dipanggil Bawaslu Situbondo
Coklit Pilkada 2020, Bawaslu Situbondo Temukan Sejumlah Pelanggaran
"Atribut yang ditertibkan adalah, yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk jumlahnya mencapai ribuan," katanya.
Ia mengungkapkan, sebelumnya Bawaslu Situbondo telah meminta kepada Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019 di Situbondo agar melakukan perbaikan atau penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang dipasang di tempat-tempat terlarang.
"Yang kita tertibkan, APK dan BK melanggar yang masih belum dilakukan perbaikan oleh peserta pemilu. Karena sebelumnya kita sudah melayangkan surat peringatan agar partai politik memperbaiki dan melakukan penertiban sendiri terhadap APK dan BK yang melanggar," ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...