Pengerjaan Molor, DPUTR Gresik Denda Pelaksana Proyek Revitalisasi Alun-alun
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Suhud Almanfaluty
Sabtu, 15 Desember 2018 12:01 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap PT Anugerah Konstruksi Indonesia (AKI) selaku pelaksana proyek revitalisasi Alun-alun Gresik tahap II. Sanksi tersebut diberikan setelah PT AKI tak mampu menuntaskan pekerjaan tepat waktu hingga deadline 12 Desember lalu.
Hal ini dibenarkan Kepala DPUTR Gresik Ir. Gunawan Setijadi saat dihubungi BANGSAONLINE.com, Sabtu (15/12/2018). "Sanksi ini lantaran pelaksana tak mampu membuktikan hasil rapat pembuktian atau show couse meeting (SCM) tahap tiga. Kami kenakan denda 1 per 1.000 dari nilai proyek atau kisaran Rp 7,2 juta per hari," paparnya.
BACA JUGA:
Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Bupati dan Wabup Gresik Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Sopir Angkutan Umum
Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
Bupati Gresik Resmikan Masjid KH Robbach Ma'sum
Sesuai kontrak, diungkapkan Gunawan, proyek revitalisasi Alun-alun Gresik dimulai pengerjaan pada 18 Mei dan berakhir pada 16 November 2018. "Namun, pelaksana tak mampu merampungkan dikarenakan ada sejumlah pekerjaan tambahan. Kami akhirnya memberikan addendum (perpanjangan) hingga 12 Desember. Namun, lagi-lagi pelaksana gagal merampungkan pekerjaan," urainya.
"Terhitung mulai 12-26 Desember, pelaksana harus bayar denda 1 per 1.000," ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...