Pengerjaan Molor, DPUTR Gresik Denda Pelaksana Proyek Revitalisasi Alun-alun | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pengerjaan Molor, DPUTR Gresik Denda Pelaksana Proyek Revitalisasi Alun-alun

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Suhud Almanfaluty
Sabtu, 15 Desember 2018 12:01 WIB

Proyek revitalisasi Alun-alun Gresik. Foto: SYUHUD A/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap PT Anugerah Konstruksi Indonesia (AKI) selaku pelaksana proyek revitalisasi Alun-alun Gresik tahap II. Sanksi tersebut diberikan setelah PT AKI tak mampu menuntaskan pekerjaan tepat waktu hingga deadline 12 Desember lalu.

Hal ini dibenarkan Kepala DPUTR Gresik Ir. Gunawan Setijadi saat dihubungi BANGSAONLINE.com, Sabtu (15/12/2018). "Sanksi ini lantaran pelaksana tak mampu membuktikan hasil rapat pembuktian atau show couse meeting (SCM) tahap tiga. Kami kenakan denda 1 per 1.000 dari nilai proyek atau kisaran Rp 7,2 juta per hari," paparnya.

Sesuai kontrak, diungkapkan Gunawan, proyek revitalisasi Alun-alun Gresik dimulai pengerjaan pada 18 Mei dan berakhir pada 16 November 2018. "Namun, pelaksana tak mampu merampungkan dikarenakan ada sejumlah pekerjaan tambahan. Kami akhirnya memberikan addendum (perpanjangan) hingga 12 Desember. Namun, lagi-lagi pelaksana gagal merampungkan pekerjaan," urainya.

"Terhitung mulai 12-26 Desember, pelaksana harus bayar denda 1 per 1.000," ujarnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video