Sosialisasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Laporan Keuangan Desa akan Dibikin Persis OPD
Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Anton Suroso
Rabu, 19 Desember 2018 23:31 WIB
MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Permasdes) bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa kepada camat dan kepala desa (Kades) se-Kabupaten Magetan, Rabu (19/12).
Kegiatan itu dilakukan untuk lebih memberikan pemahaman mengenai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Dalam aturan itu, pengelolaan keuangan desa haruslah transparan, akuntabel, dan rinci sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA:
Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Sempol Magetan Dijebloskan Tahanan
Pendamping Desa di Magetan Sudah Mulai Bekerja, Dikeluhkan karena tak Bisa Apa-apa
"Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 ini pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, dan rigit sesuai dengan manfaatnya," kata Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Permasdes) Iswahyudi Yulianto.
Simak berita selengkapnya ...