Praperadilan Ditolak, Aktivis Anti Korupsi Blitar Dinyatakan Sah Sebagai Tersangka Surat Palsu KPK | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Praperadilan Ditolak, Aktivis Anti Korupsi Blitar Dinyatakan Sah Sebagai Tersangka Surat Palsu KPK

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 20 Desember 2018 16:01 WIB

Sidang Praperadilan aktivis anti korupsi, Mohammad Trijanto. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Hakim Pengadilan Negeri Blitar menolak praperadilan yang diajukan aktivis anti korupsi Mohammad Trijanto yang menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Putusan sidang praperadilan dibacakan hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo SH, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar, Kamis (20/12/2018).

Dengan putusan praperadilan ini, status Mohammad Trijanto sebagai tersangka UU ITE penyebar sampul surat penggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) palsu ke media sosial Facebook dinyatakan sah.

Atas putusan ini, kuasa hukum Mohammad Trijanto, Hendi Priyono mengaku menghormati putusan hakim. Pihaknya juga mengaku segera menyiapkan proses hukum selanjutnya yang akan dijalani klienya. Namun putusan penolakan ini menurutnya masih menyisakan sejumlah kontoversi dan kejanggalan. Salah satunya, pihaknya meyakini tidak ada proses penyelidikan dalam perkara ini.

"Sampai saat ini kami berkeyakinan proses penyelidikan itu tidak pernah ada. Tapi kita menghormati karena sudah menjadi fakta hukum formil di praperadilan," ungkap Hendi Priyono, Kamis (20/12/2018).

Terpisah, Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanudin mengatakan pihaknya sebagai termohon bisa membuktikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Blitar sudah sesuai prosedur. Seperti yang diamanatkan dalam KUHAP serta manajemen penyelidikan tindak pidana.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video