BPJS Bakal Libatkan Kejaksaan untuk Tagih Tunggakan Iuran | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

BPJS Bakal Libatkan Kejaksaan untuk Tagih Tunggakan Iuran

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Sabtu, 22 Desember 2018 10:36 WIB

Sutomo, Kepala BPJS Kesehatan Pacitan.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Meski banyak menyisakan tunggakan iuran, namun peserta BPJS Kesehatan mandiri tak bisa keluar dari keanggotaan. Mereka tetap harus melunasi beban iuran yang selama ini masih tertunggak. Hal ini dikatakan Kepala BPJS Kesehatan Pacitan, Sutomo, Sabtu (22/12).

"Kepesertaan BPJS berlaku seumur hidup. Bisa berhenti, kalau yang bersangkutan berhalangan tetap. Ketentuan itu didasarkan pada Perpres 82/2018," ujarnya.

Lantas bagaimana kalau seandainya mereka tetap tidak mampu membayar iuran? Menurut Sutomo, peserta BPJS bisa mengajukan keterangan tidak mampu yang diketahui desa/kelurahan serta kecamatan untuk diusulkan ke Dinas Sosial, menjadi peserta penerima bantuan iuran pusat atau daerah. Namun untuk memastikan apakah peserta tersebut mampu ataukah tidak, ada indikator penentunya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   bpjs pacitan

Berita Terkait

Bangsaonline Video