Bawaslu Kota Madiun Tertibkan 140 APK yang Melanggar Aturan
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Hendro Utomo
Rabu, 26 Desember 2018 17:16 WIB
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun bersama jajarannya dan tiga pilar menertibkan alat peraga kampanye (APK) milik peserta pemilu 2019 yang melanggar aturan, Rabu (26/12/2018).
Dari 27 kelurahan di tiga kecamatan se-Kota Madiun, setidaknya ada 140 APK yang ditertibkan dengan kategori spanduk maupun baliho. Sebelumnya, bawaslu juga telah menertibkan 159 APK melanggar aturan.
BACA JUGA:
Dapil Setan! Suara Menteri dan Bos Lion Air Dikalahkan Suara Putra Kiai, Incumbent Terancam Tumbang
Anak dan Ibu Caleg PSI di Madiun Ini Usung Kampanye Kreatif dan Unik
Bawaslu Kota Madiun Ajak Masyarakat Awasi Pemilu Secara Partisipatif
Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko mengatakan, APK yang ditertibkan terindikasi salah penempatan. Artinya, petugas gabungan banyak menemukan APK yang diikat di tiang listrik, di rambu jalan, serta diikat dan dipaku di pohon. Selain itu juga dipasang di lembaga pendidikan, lembaga kesehatan, tempat ibadah maupun di kantor-kantor pemerintah.
Simak berita selengkapnya ...