Terjerat UU ITE, Aktivis Anti Korupsi Trijanto Resmi Ditahan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Terjerat UU ITE, Aktivis Anti Korupsi Trijanto Resmi Ditahan

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 10 Januari 2019 17:38 WIB

Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanudin.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Aktivis anti korupsi tersangka dugaan pelanggaran UU ITE Mohamad Triyanto ditahan oleh Polres Blitar, Kamis (10/1/2019). Triyanto ditahan usai memenuhi wajib lapor yang harus dijalaninya dua kali seminggu.

Kabar penahanan Triyanto ini dibenarkan Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanudin. "Benar, hari ini penyidik Satreskrim telah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap tersangka. Mohamad Triyanto dalam perkara UU ITE," ungkap Iptu Burhanurin, Kamis (10/1/2019).

Menurut dia, surat perintah penahanan terhadap Triyanto disampaikam saat yang bersangkutan datang ke Polres Blitar untuk malaksanakan wajib lapor. Penyidik, kata Burhan, memiliki pertimbangan obyektif maupun subyektif dalam melakukan penahanan dan semua sudah sesuai dengan KUHAP. 

"Memang sempat ada pengajuan penangguhan penahanan. Itu merupakan hak tersangka. Namun penyidik punya pertimbangan dan semua itu sudah sesuai apa yang ada dalam KUHAP," paparnya.

Dihubungi terkait hal ini, Hendi Priyono kuasa hukum Triyanto mengatakan penahanan terhadap klienya cukup mengejutkan. Pasalnya sejauh ini Triyanto sangat kooperatif.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video