Berharap Trijanto Jadi Tahanan Kota, Ratusan Orang Ajukan Diri sebagai Penjamin
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 11 Januari 2019 14:05 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sekitar 200 orang mendatangi Mapolres Blitar untuk mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan aktivis anti korupsi Mohamad Trijanto yang terjerat undang-undang ITE, Jumat (11/1).
Mereka terdiri dari istri tersangka, Liaison officer (LO), tim sukses DPD dan simpatisan. Dengan mengajukan diri sebagai penjamin mereka berharap Polres Blitar mengalihkan jenis penahan terhadap Trijanto menjadi tahanan kota.
BACA JUGA:
Demo Polres Pasuruan Kota, Puluhan Aktivis Desak APH Tangkap Aktor Utama Korupsi Banprov
Gelar Lomba Orasi Anti Korupsi, Sindikat Ingatkan KKN Telah Runtuhkan Kekuasaan Orde Baru
Jadi PR, Polres Blitar Akui Banyak Kendala Ungkap Pembuat Surat Palsu KPK
Sidang Kasus Surat Palsu KPK: Aktivis Anti Korupsi Diputus Enam Bulan Penjara
"Dulu saat pemeriksan pertama sebagai tersangka, kami selaku kuasasudah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan.Saat itu disetujuai dan hanya dikenai wajib lapor. Namun kemarin saat memenuhi wajib lapor ada surat perintah penahanan. Saat itu juga kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan kembali atau mengalihkan jenis penahanan menjadi tahanan kota," ungkap Hendi Priyono kuasa hukum Mohamad Trijanto, Jumat (11/1).
Menurut Hendi, karena keterbatasan waktu pihaknya tidak bisa memenuhi persyaratan lampiran surat dari orang-orang yang menjaminkan diri. Lampiran tersebut baru bisa dipenuhi sehari setelah penahanan terhadap aktivis yang juga sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPD itu.
"Hari ini kita menyampaikan surat pernyataan penjaminan diri oleh istri tersangka, Liaison officer (LO), tim sukses DPD dan simpatisan. Jumlahnya ada sekitar 200 lembar lebih surat pernyataan dan sudah kami serahkan," papar Hendi.
Simak berita selengkapnya ...