Pilkada lewat DPRD, KPU Penyelenggara Uji Publik Calon Kepala Daerah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pilkada lewat DPRD, KPU Penyelenggara Uji Publik Calon Kepala Daerah

Sabtu, 27 September 2014 00:34 WIB

foto ilustrasi/istimewa

JAKARTA (BangsaOnline) – Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) telah ditetapkan menjadi UU Pilkada, dalam rapat paripurna DPR, Jumat (26/9/2014) dini hari.

Dalam UU Pilkada yang baru, kepala daerah dipilih oleh DPRD. Dampak dalam aturan baru tersebut adalah berkurangnya peran serta Komisi Pemilihan Umum () dalam pilkada.

Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja mengatakan, peran sudah pasti dikurangi dalam pilkada. Menurut dia, ini bukan hal baru dan sudah pernah terjadi saat Orde Baru. "Kalau pemilihan di DPRD memang ya prosesnya (dikurangi). Kalau dulu bahkan sekali tidak ada, kalau dulu langsung ke DPRD tidak ada peran sama sekali," ujar Hakam di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/9/2014).


Dia mengatakan, bukan serta merta tidak berperan dalam aturan pilkada yang baru. tetap punya kewenangan dalam hal menyelenggarakan uji publik calon kepala daerah. Hakam menuturkan, lembaga tak bisa dibubarkan meski sudah tak punya kewenangan besar. Sebab lembaga diatur dalam konstitusi.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

Sumber: merdeka.com, detik.com

 

sumber : merdeka.com, detik.com

 Tag:   KPU

Berita Terkait

Bangsaonline Video