MK Tolak Semua Gugatan PDIP tentang UU MD3 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

MK Tolak Semua Gugatan PDIP tentang UU MD3

Senin, 29 September 2014 19:49 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva. Foto: inilah.com

MK Tolak Semua Gugatan PDIP dan tentang UU MD3

JAKARTA(BangsaOnline)

(MK) menolak semua materi gugatan Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Putusan dibacakan Ketua Hamdan Zoelva, yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hamdan Zoelva, saat membacakan sidang putusan di ruang sidang.

Dalam surat putusannya MK menyatakan bahwa, PDIP selaku pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian UU MD3. MK juga berpendapat, bahwa PDIP tidak memiliki kerugian secara konstitusional.

Sebelumnya, PDIP mendaftarkan uji materi UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Dalam permohonannya PDIP menyatakan telah dirugikan tujuh pasal dalam UU tersebut. Pasal tersebut adalah Pasal 84, 97, 104, 115, 121, dan 152.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

Sumber: merdeka.com/tempo.co.id

 

sumber : merdeka.com/tempo.co.id

Berita Terkait

Bangsaonline Video