MK Tolak Semua Gugatan PDIP tentang UU MD3
Senin, 29 September 2014 19:49 WIB
MK Tolak Semua Gugatan PDIP dan Khofifah tentang UU MD3
JAKARTA(BangsaOnline)
BACA JUGA:
Kasus Aiman Witjaksono Soal Oknum Polri Tidak Netral pada Pemilu 2024 Resmi Dihentikan
Pesan Khofifah saat Tutup Pesantren Ramadan Balita Muslimat NU se-Indonesia
Lagi, MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Etik
Lagi, Siswa Jatim Terbanyak Nasional Lolos SNBP, Khofifah: On The Right Track
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua materi gugatan Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Putusan dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hamdan Zoelva, saat membacakan sidang putusan di ruang sidang.
Dalam surat putusannya MK menyatakan bahwa, PDIP selaku pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian UU MD3. MK juga berpendapat, bahwa PDIP tidak memiliki kerugian secara konstitusional.
Sebelumnya, PDIP mendaftarkan uji materi UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Dalam permohonannya PDIP menyatakan telah dirugikan tujuh pasal dalam UU tersebut. Pasal tersebut adalah Pasal 84, 97, 104, 115, 121, dan 152.
Simak berita selengkapnya ...
sumber : merdeka.com/tempo.co.id