Caleg Mantan Koruptor di Blitar Pertanyakan Alasan KPU Umumkan Statusnya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Minggu, 03 Februari 2019 15:58 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pengumuman caleg mantan napi koruptor oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Tak terkecuali oleh caleg mantan koruptor sendiri.
Edy Muklison, salah satu caleg dari Kabupaten Blitar yang juga berstatus sebagai mantan koruptor mempertanyakan alasan KPU mengumumkan statusnya sebagai mantan koruptor. Dia menyebut keputusan KPU merilis daftar caleg eks koruptor tersebut mengada-ada tanpa melalui mekanisme aturan yang jelas. Menurutnya, yang berkewajiban mengumumkan status mantan koruptor adalah pribadi caleg, bukan KPU.
BACA JUGA:
Mobil Pengangkut Logistik Pemilu di Blitar Terjun ke Jurang
Nyoblos Pemilu, Empat Pemilih di Blitar ini Diantar Polisi ke TPS
Ribuan Surat Suara Pemilu 2024 di Blitar Rusak, Terbanyak dari DPR RI
Hari ini KPU Kota Blitar Mulai Proses Lipat Surat Suara Pemilu 2024
"Patut kita duga KPU malah mengada-ada. Itukan kewajiban masing-masing caleg dengan status mantan koruptor. Ini aturan apa yang dipakai," papar Edy, Minggu (3/2/2019).
Edy, sebelumnya telah secara resmi mengumumkan statusnya sebagai mantan koruptor melalui media massa. Hal itu dilakukanya untuk melenggang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
"Tentu saya sendiri sudah pernah membuat pengumuman. Karena memang aturanya seperti itu. Saya sangat menyayangkan KPU yang tidak punya dasar hukum," imbuh Edy yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar, Kabupaten Blitar.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Divisi Hukum, Lukman Hakim menjelaskan, pengumuman ini merupakan instruksi KPU RI. "Ini kan instruksi KPU RI, jadi harus kami laksanakan. Selanjutnya seperti apa, kami juga masih menunggu instruksi dari pusat (KPU RI)," jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...