Jairrudin Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Rabu, 06 Februari 2019 20:51 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Gresik, Jairrudin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Surabaya, Rabu (6/2).
Jairrudin menjalani sidang sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi di dua kegiatan Dispora Gresik. Kegiatan itu dilaksanakan saat terdakwa masih menjabat Kadispora, yakni Paskibraka dan Car Free Day tahun 2017.
BACA JUGA:
Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
Kejari Gresik Tetapkan Dua Pejabat Diskop sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Hibah UMKM
Korupsi Hibah UMKM di Diskop Gresik, Kejaksaan Dalami Peran Anggota DPRD
Mantan Kadiskop Gresik Akhirnya Ditahan
Sidang dengan agenda dakwaan ini, terdakwa Jairrudin didakwa dengan pasal 2, pasal 3, pasal 12e dan 12f UU Nomor 31 tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan tindak pidana korupsi.
Kasie Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subianto kepada wartawan membenarkan sidang perdana yang dijalani mantan Kadispora Jairrudin tersebut. "Ya, hari ini terdakwa Jairrudin sidang perdana dengan agenda dakwaan," ujarnya, Rabu (6/2).
Simak berita selengkapnya ...