Selama di Rutan Medaeng, Tak Ada Perlakuan Istimewa untuk Ahmad Dhani
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy
Kamis, 07 Februari 2019 22:24 WIB
Di ruang ini, narapidana akan saling bersosialisasi untuk lebih mengenal lingkungan. Mereka juga akan belajar banyak dari petugas. Terlebih informasi yang berkaitan dengan hak dan kewajiban narapidana saat menjalani hukuman di dalam penjara.
"Dari surat penetapan yang disampaikan pada kami, penitipan Ahmad Dhani berlaku sampai proses sidang di PN Surabaya selesai. Selebihnya, mau dipindahkan ke rutan mana itu terserah," tandasnya.
Hari ini, Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus ujaran kebencian. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum membacakan isi dakwaan terhadap Ahmad Dhani di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani dinilai melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE tahun 2016 tentang pencemaran nama baik.
"Terdakwa didakwa dengan pasal 45 Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI NO. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tentang UU ITE," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Hari Basuki.
Usai menjalani sidang, Ahmad Dhani langsung dijebloskan ke rutan Medaeng, Sidoarjo. (cat/rev)