Selama di Rutan Medaeng, Tak Ada Perlakuan Istimewa untuk Ahmad Dhani | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Selama di Rutan Medaeng, Tak Ada Perlakuan Istimewa untuk Ahmad Dhani

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy
Kamis, 07 Februari 2019 22:24 WIB

Ahmad Dhani saat berada di PN Surabaya.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Petugas Rumah Tahanan klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo tidak akan mengistimewakan keberadaan Prasetyo selama berada di rutan. bakal menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) dalam kurun waktu tiga hari hingga sepekan ke depan.

Kepala Rumah Tahanan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Teguh Pamuji mengatakan sudah menerima surat resmi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait status di rutan Medaeng. dititipkan usai sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus ujaran kebencian.

"Sejak pukul 10.30 WIB tadi, sudah tiba di rutan. Ke depan, kami akan lalui atau memperlakukan sesuai dengan prosedur yang ada di rutan," cetus Kepala Rutan Medang, Teguh Pamuji, Kamis (7/2)

Menurutnya, siapa pun yang masuk ke rumah tahanan akan melalui proses yang ada. Nantinya, akan menjalani Mapenaling selama tiga hingga tujuh hari ke depan.

"Yang lain melalui proses, Dhani pun juga sama. Dan saya akan perlakukan sama. Dia harus tahu aturan yang berlaku di rutan. Kapan masuk kamar, pembinaan, olahraga, keterampilan, pembinaan rohani, dan lain-lain. Itu semua ada di Mapenaling," jelasnya.

Dijelaskan, ruang Mapenaling yang berukuran 5x10 centimeter tersebut saat ini dihuni sekitar 103 narapidana. Tempat yang minim tersebut yang melandasi bahwa perlakuan di dalam rutan tak diistimewakan. Mengingat, kapasitas yang ada tidak cukup untuk menempatkan Dhani di ruang khusus.

"Tempatnya kan kecil, minimal tiga hari atau seminggu. Nanti kalau ada tahanan lain dari Kejaksaan, otomatis yang sudah lama kita keluarkan dari Mapenaling. Begitu pun sebaliknya," tambahnya.

Di ruang ini, narapidana akan saling bersosialisasi untuk lebih mengenal lingkungan. Mereka juga akan belajar banyak dari petugas. Terlebih informasi yang berkaitan dengan hak dan kewajiban narapidana saat menjalani hukuman di dalam penjara.

"Dari surat penetapan yang disampaikan pada kami, penitipan berlaku sampai proses sidang di PN Surabaya selesai. Selebihnya, mau dipindahkan ke rutan mana itu terserah," tandasnya.

Hari ini, Prasetyo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus ujaran kebencian. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum membacakan isi dakwaan terhadap di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam kasus ujaran kebencian, dinilai melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE tahun 2016 tentang pencemaran nama baik.

"Terdakwa didakwa dengan pasal 45 Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI NO. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tentang UU ITE," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Hari Basuki.

Usai menjalani sidang, langsung dijebloskan ke rutan Medaeng, Sidoarjo. (cat/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video