Pembunuh Saudara Divonis 15 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pembunuh Saudara Divonis 15 Tahun Penjara

Editor: rosihan c anwar
Wartawan: agus
Selasa, 30 September 2014 21:02 WIB

Mahfudi, digiring ke mobil tahanan usai sidang. Foto:agus/BANGSAONLINE

MOJOKERTO (bangsaonline)

Mahfudi, warga Dusun Bedug RT 04 RW 05, Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, divonis 15 tahun penjara, setelah dinyatakan bersalah membunuh Janji, tetangga yang masih saudaranya sendiri.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   pembunuhan

Berita Terkait

Bangsaonline Video