Dibahas DPRD Gresik, Raperda Perlindungan Pendidik dari Perlakuan Tak Manusiawi
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Rabu, 13 Februari 2019 12:29 WIB
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan siswa SMP PGRI Wringinanom terhadap gurunya, menjadi pelajaran berharga bagi Komisi IV DPRD Gresik.
Sebab, Komisi IV yang membidangi pendidikan ini tengah membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan. Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV Khoirul Huda kepada BANGSAONLINE.com.
BACA JUGA:
Syahrul Munir Siap Maju Pilkada Gresik 2024
Geliatkan Sektor Wisata, Begini Saran Pimpinan DPRD Gresik dan Caleg Terpilih DPR RI
Kandidat Ketua DPRD Gresik, Mohammad dan Syahrul Bersaing Ketat
Komisi IV DPRD Gresik Dalami LKPj Kepala Daerah 2023 Bersama OPD Mitra
Hal senada disampaikan Anggota Komisi IV, Noto Utomo. Ia menyatakan, kasus di SMP PGRI Wringinanom menjadi atensi khusus. "Kasus di SMP PGRI Wringinanom menjadi bahan kita dalam membahas Raperda tersebut," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (13/2).
Noto Utomo menjelaskan, Raperda itu berisi rancangan regulasi tentang perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan. "Contohnya kasus di SMP PGRI Wringinanom. Jika muncul kasus-kasus seperti itu bagaimana perlindungannya," terang caleg PDIP dapil VII (Manyar, Bungah dan Sidayu) ini.
Simak berita selengkapnya ...