Mantan Bupati Tulungagung Divonis 10 Tahun dan Dicabut Hak Pilihnya Selama 5 Tahun | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Mantan Bupati Tulungagung Divonis 10 Tahun dan Dicabut Hak Pilihnya Selama 5 Tahun

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy
Kamis, 14 Februari 2019 22:50 WIB

Suasana sidang agenda vonis terhadap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo divonis 10 tahun dan denda sebesar Rp 700 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Kamis (14/2).

Dalam sidang tersebut, selain Syahri Mulyo, Ketua Majelis Hakim Tipikor juga memvonis terdakwa lainnya, yakni Sutrisno Kepala Dinas PUPR Tulungagung dengan hukuman 10 tahun dan denda Rp 600 juta. Sementara itu Agung Prayitno divonis 5 tahun dengan denda Rp 350 juta.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Tipikor Agus Hamzah menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka didakwa dengan pasal 12 huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999, jonto pasal 55 ayat (1) ke 1, jonto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo juga dihilangkan hak pilihnya selama lima tahun, mulai setelah vonis diberlakukan. Selain itu ketiganya diberikan hukuman tambahan denda berupa uang, yang apabila tidak bisa mengembalikan, akan dilakukan penyitaan harta benda. Apabila tidak bisa mengembalikan harta benda tersebut, akan diberikan hukuman tambahan selama dua tahun.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video