Polres Pacitan Bekuk Dua Tersangka Pengguna dan Pengedar Obat-obatan Psikotropika
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Senin, 18 Februari 2019 18:10 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskoba Polres Pacitan kembali berhasil meringkus dua tersangka pengguna dan pengedar obat-obatan jenis psikotropika dalam operasi tumpas narkoba yang dilaksanakan selama 12 hari, sejak tanggal 25 Januari hingga 6 Februari 2019.
Kedua tersangka tersebut, satu di antaranya berinisial EK yang tercatat sebagai mahasiswa. EK merupakan warga Jalan Tentara Pelajar, Desa Nanggungan, Kecamatan/Kabupaten Pacitan. Sedangkan satu tersagka lainnya berinisial HI yang merupakan warga Dusun Grudo, Desa Mojayan, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jateng. Namun yang bersangkutan kos di lingkungan Teleng, Barean, Kelurahan Sidoharjo Pacitan.
BACA JUGA:
Tiga Pengedar dan Pengguna Pil Koplo Diringkus Satreskoba Polres Pacitan
Bikin Onar di Pasar, 5 Pengedar Pil Koplo Dibekuk Satreskoba Polres Pacitan
Tim Satlak P4GN Pacitan Gelar Sosialisasi Dampak Narkoba di MAN
Gulung Dua Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Kasatreskoba AKP. M Agung mengatakan, penangkapan tersangka berkat informasi yang didapat dari masyarakat. Tepatnya pada Jumat 25 Januari 2019 sekira pukul 21.30 WIB, petugas mendapati informasi adanya pemuda yang lagi menggunakan obat di depan sebuah hotel di kawasan Gedung Gasibu.
"Petugas langsung bergerak dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka EK. Dari saku EK ditemukan satu butir obat psikotropika jenis Riklona Amplosolam. Tersangka akhirnya dibawa ke Mapolres guna dilakukan penyelidikan," terang Agung saat menggelar jumpa pers dengan puluhan wartawan, Senin (18/2).
Simak berita selengkapnya ...