Jelang Sidang Agenda Tuntutan, Kades Mojoagung Kembalikan Uang Hasil Korupsi Rp 152 Juta
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 25 Februari 2019 15:55 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Kades Mojoagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, sudah memasuki babak akhir. Kini, nasib terdakwa Siti Ngatiyah beserta suaminya Haji Makmur berada di tangan majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Belasan kali sidang harus dilakoni pasutri ini hingga akhirnya sampai pada agenda sidang lanjutan dengan pembacaan tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.
BACA JUGA:
Dugaan Korupsi TKD, Warga Purworejo Laporkan Kades ke Polda Jatim
Selewengkan Dana Khas Desa Ratusan Juta, Mantan Kades Rahayu Tuban Dibui
Terbukti Bersalah, Mantan Kades Glondonggede Dihukum 20 Bulan Penjara
Selewengkan Dana Kas Desa, Kades Glondonggede Diberhentikan
Kasi Intel Kejaksaaan Negeri Tuban, Nurhadi saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Senin (25/2) mengatakan, bahwa sidang pembacaan tuntutan oleh JPU akan segelar digelar. Untuk hari ini, agenda sidang adalah pemeriksaan terdakwa.
Simak berita selengkapnya ...