KPU Beri Kesempatan Hingga H-30 Bagi Pemilih Pindah Terkonsentrasi
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Rabu, 27 Februari 2019 11:16 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - KPU Pacitan telah mendata hampir seribuan lebih pemilih pindah terkonsentrasi yang masuk ke Pacitan.
Mereka merupakan penduduk yang telah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), namun pada saat hari H pencoblosan nanti tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS yang telah ditentukan.
BACA JUGA:
Sosialisasi KPU Lamongan Sempat Diwarnai Aksi Saling Lempar Botol Plastik
Bersama Pewarta Foto Indonesia, KPU Surabaya Gelar Sosialisasi Pemilu di SMA Wijaya Putra
Peran Media dalam Pilkada 2024
KPU Kota Probolinggo Sebut Pencalonan Nur Eva dan Saiful Nurwahid Tak Memenuhi Syarat
"Kesemuanya sudah masuk di dalam daftar pemilih tambahan (DPTB) sejak tanggal 17 Februari lalu," kata Sitah AAQ, Divisi, Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Pacitan, Rabu (27/2).
Menurut komisioner KPU dua periode ini, ribuan pemilih pindah terkonsentrasi tersebut mayoritas karena alasan bekerja di luar domisili serta belajar, kuliah, maupun mondok di sebuah pesantren.
Simak berita selengkapnya ...