Tinggal Scan Berkas Melalui Aplikasi, Pemohon Bisa Cetak Akta Lahir Sendiri
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Kamis, 28 Februari 2019 16:17 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Dispendukcapil Kota Malang mengeluarkan pelayanan terbaru berupa pengajuan permohonan akta lahir secara online. Melalui pelayanan ini, pemohon bisa mencetak akta lahir sendiri melalui aplikasi.
"Tinggal mengajukan sesuai persyaratan yang tercantum di aplikasi, segala dokumen asli di-scan dan dikirimkan. Kemudian tinggal mengikuti petunjuk perintah di aplikasi tersebut," beber Dra Eny Hari Sutiarny M.M., Kepala Dispendukcapil Kota Malang, Kamis (28/02).
BACA JUGA:
Bhayangkari Kota Malang Bagikan 1 Paket Dokumen Penting
Demi Dapatkan e-KTP, Warga Malang Rela Mengantri Lama dan Berjubel
Lakukan Terobosan, Dispendukcapil Kota Malang Berikan Layanan Door to Door
Dispendukcapil Kota Malang Buka Lowongan Tenaga Bantu, Antrean Pelamar Kerja Capai Puluhan Meter
Sepanjang ada persetujuan dari operator, lanjut Eny, maka warga tidak memerlukan waktu berhari-hari lagi, dan tidak perlu datang ke kantor Dispenduk. "Pemohon bisa langsung mencetak sendiri untuk akta lahir tersebut," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...