Sudah Dibayar Cash, Sales Sepeda Motor Tipu Konsumen
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Herman Subagyo
Jumat, 01 Maret 2019 19:45 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan yang sebelumnya melarikan diri selama 6 bulan. Pelaku bernama Wanda Kurniawan asal Desa Dukuh RT/RW 17/05 Kecamatan Watulimo.
Berikut kronologi penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka seperti yang disampaikan Kapolres Trenggalek AKBP Didit B.W.S saat pers rilis di halaman Mapolres Trenggalek, Jumat (27/2).
BACA JUGA:
Kasus Pencabulan Belasan Santri di Trenggalek, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara
Bapak dan Anak Pengasuh Ponpes di Trenggalek Kompak Cabuli Belasan Santri, Polisi Terima 4 Laporan
Dapat Restorative Justice Kejari, Wanita Pencuri Dompet di Trenggalek Bebas dari Jerat Hukum
Ustadz Pelaku Pencabulan 34 Santriwati di Trenggalek Terancam Hukuman 15 Tahun
Pelaku yang sebelumnya sebagai karyawan Dealer Karya Agung yang letaknya di Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek, bertemu dengan korban Nursiman warga Desa Karanggandu Kecamatan Watulimo pada 3 September 2018.
Dalam pertemuan tersebut, korban menyampaikan ingin membeli sepeda motor dengan cara tunai. Setelah mendapat keterangan dari pelaku tentang syarat-syarat pembelian sepeda motor, korban selanjutnya memberikan uang cash pada pelaku.
Saat menerima uang cash tersebut, sesuai SOP perusahaan, pelaku memberikan kuitansi sebagai bentuk bukti pelunasan terhadap barang yang di beli oleh korban.
Simak berita selengkapnya ...