Bawaslu: Tak Ada WNA di Lamongan yang Masuk DPT
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Selasa, 05 Maret 2019 11:14 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menemukan Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Lamongan masuk di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
"Selama ini kita belum pernah menemukan WNA yang masuk di dalam DPT,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Lamongan, Miftahul Badar, Senin (4/3).
BACA JUGA:
Sambut Pemilu 2024, 81 Panwascam se-Kabupaten Lamongan Dilantik
Perolehan Suara Pilbup Lamongan 2020 Resmi Ditetapkan, Ini Hasilnya
Bawaslu Lamongan Selidiki Dugaan Pelanggaran Pemilu di SMAN 2
Masa Tenang, Bawaslu Lamongan Minta Paslon Nonaktifkan Akun di Medsos
Menurutnya, sejak awal Bawaslu Lamongan selalu mendorong agar penyusunan DPT didasarkan pada data dokumen kenpendudukan faktual, meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
“Dari dokumen KTP dan KK inilah kita bisa memastikan agar pemilih yang masuk DPT adalah benar adanya. Dan kita ketahui WNA tidak memiliki hak pilih,” terangnya.
Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendulcapil) Kabupaten Lamongan, Sugeng Widodo juga mengungkapkan hingga saat ini tidak ada WNA yang bekerja di Lamongan yang memiliki KTP Lamongan.
“Tidak ada WNA yang memiliki KTP Lamongan,” kata Sugeng Widodo singkat.
Simak berita selengkapnya ...