Penanganan Kasus Sales Oppo Lambat, Kuasa Hukum Korban Menduga Ada Permainan Hukum
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Kamis, 14 Maret 2019 19:07 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka pada kasus punishment atau hukuman tak wajar yang dilaporkan oleh Sales Oppo, Gemilang Indra Yuliarti (24), warga Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.
Terbaru, Kuasa Hukum korban dari LBH Lentera Yustisia menduga ada permainan hukum dalam kasus ini. Dugaan tersebut mencuat setelah ada indikasi bahwa pihak Oppo akan 'mengorbankan' SPV sebagai tersangka.
BACA JUGA:
Protes SKTM tak Bisa Digunakan untuk Berobat, Puluhan Mahasiswa PMII Demo Pemkab Tuban
Bak Sinetron, Penjual Sayur Keliling ini Bisa Naik Haji Setelah Menabung 20 Tahun
20 Calon Jemaah Haji Lansia Asal Tuban Gagal Berangkat ke Tanah Suci
Terlilit Utang, 2 Pemuda di Tuban Nekat Curi Motor dan Handphone
"Kami menduga pihak dari Oppo yang akan dijadikan korban (tersangka) yaitu SPV. Sedangkan untuk RGM dan RM bakal diamankan," ujar Direktur LBH Lentera Yustisia, Nur Aziz S.H., M.H., kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (14/3)
Padahal, kata dia, siapa pun yang terlibat harus ditindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Menurutnya, kasus ini bukan hanya persoalan perselisihan antara karyawan dengan perusahaan. Akan tetapi, ada bukti awal yang kuat mengarah pada terjadinya tindak pidana kekerasan fisik dan mental terhadap karyawan.
"Harus ditindak tegas biar menjadi pelajaran dan agar tidak terjadi lagi tindakan yang merendahkan harkat dan martabat pekerja," ungkap Azis.
Simak berita selengkapnya ...