Penjual Bensin Eceran Tak Bisa Diberlakukan Standarisasi Harga Maupun Takaran
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Senin, 18 Maret 2019 11:49 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Hanya SPBU yang diharuskan ada standarisasi soal harga eceran tertinggi (HET) maupun standar ukuran pumpa dispenser. Sedangkan bagi pengecer, hal tersebut tidak diberlakukan.
Pernyataan tersebut disampaikan Deni Cahyantoro, Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan, menanggapi persoalan penjualan bensin eceran yang belakangan mencuat di jejaring grup aplikasi chatting WhatsApp.
BACA JUGA:
Soal Pemberian Keringanan Kredit, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pacitan Serahkan ke Perbankan
Harga Gula Pasir Kemasan Tembus Rp 22 Ribu per Kilogram
Bupati Pacitan Perintahkan Sekda Konsultasi ke Pemprov Soal Kebijakan Ekonomi di Tengah Wabah Covid
Akibat Wabah Corona, Satu Hotel di Pacitan ini Pilih Tutup Sampai 5 April
Menurut Deni, penjual bensin eceran tidak bisa diberlakukan soal takaran. Sebab mereka menjual dengan cara diecer. Bisa menggunakan botol maupun dengan pompa dispenser.
Simak berita selengkapnya ...