Penjual Bensin Eceran Tak Bisa Diberlakukan Standarisasi Harga Maupun Takaran | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Penjual Bensin Eceran Tak Bisa Diberlakukan Standarisasi Harga Maupun Takaran

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Senin, 18 Maret 2019 11:49 WIB

Deni Cahyantoro, Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan. (foto: Yuniardi Sutondo/BO)

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Hanya SPBU yang diharuskan ada standarisasi soal harga eceran tertinggi (HET) maupun standar ukuran pumpa dispenser. Sedangkan bagi pengecer, hal tersebut tidak diberlakukan.

Pernyataan tersebut disampaikan Deni Cahyantoro, Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan, menanggapi persoalan penjualan bensin eceran yang belakangan mencuat di jejaring grup aplikasi chatting WhatsApp.

Menurut Deni, penjual bensin eceran tidak bisa diberlakukan soal takaran. Sebab mereka menjual dengan cara diecer. Bisa menggunakan botol maupun dengan pompa dispenser.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   ekonomi pacitan

Berita Terkait

Bangsaonline Video