Akomodir Warga Binaan, KPU Dirikan Dua TPS di Lapas Klas II B Blitar
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 25 Maret 2019 15:42 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar bakal mendirikan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) Klas II B Blitar pada Pemilu 2019. Diungkapkan Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Blitar, Choirul Umam, dua TPS ini akan mengakomodir 337 penghuni Lapas dewasa yang masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Di dalam Lapas Pemilu nanti akan ada dua TPS. Ini berbeda dengan Pilkada lalu. Kalau Pilgub Jatim tahun lalu batas maksimal pemilih di tiap TPS sekitar 800 orang. Kami cukup mendirikan satu TPS saja di LP dewasa. Sedangkan Pemilu kali ini batas maksimal 300 orang sehingga kami bagi dua," jelas Umam, Senin (25/3/2019).
BACA JUGA:
Ribuan Surat Suara Pemilu 2024 di Blitar Rusak, Terbanyak dari DPR RI
Hari ini KPU Kota Blitar Mulai Proses Lipat Surat Suara Pemilu 2024
Kirab Pemilu 2024, KPU Kabupaten Kediri Libatkan Cikar dan Sapi
Bawa 90 Persen Bacaleg Petahana, PDIP Kabupaten Blitar Target Cetak Hattrick di Pemilu 2024
Berbeda dengan Lapas dewasa, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar KPU tidak mendirikan TPS. Meski di LPKA ada 92 anak binaan yang sudah memiliki hak pilih dan masuk dalam DPTb. Kata Umam, untuk mengakomodir suara pemilih di dalam LPKA pihaknya akan menggunakan TPS keliling.
"Untuk LPKA tidak kami dirikan TPS. Namun nanti, anak binaan yang sudah punya hak pilih tetap bisa nyoblos melalui TPS keliling," imbuhnya.
Simak berita selengkapnya ...