Kementerian PU Pera Gandeng ORI dan YLKI Lindungi Konsumen Perumahan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kementerian PU Pera Gandeng ORI dan YLKI Lindungi Konsumen Perumahan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: M Didi Rosadi
Kamis, 28 Maret 2019 22:57 WIB

Sosialisasi Peraturan Presiden No. 50 tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen bidang Pembiayaan Perumahan oleh Kementerian PU Pera. foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tingginya kebutuhan masyarakat akan perumahan terbentur oleh kemampuan finansial. Terlebih, harga rumah tapak semakin mahal mengingat minimnya lahan. Solusinya, masyarakat mengikat kontrak dengan pihak ketiga atau penyedia kredit perumahan rakyat (KPR) untuk membiayai kewajiban pelunasan rumah dari developer.

Namun tak selamanya perjanjian itu berjalan mulus. Sering kali di tengah jalan terjadi masalah antara konsumen dengan pihak KPR. Ada juga masalah antara konsumen dengan developer. Sering kali kewajiban pelunasan yang sudah ditunaikan konsumen tidak berbanding lurus dengan hak yang seharusnya diterima konsumen. Contohnya ketidaktersediaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).

"Terkadang juga rumah yang diserahterimakan kualitasnya tidak sesuai spek yang ditawarkan di awal. Karena itu, kami hadir untuk melindungi kepentingan konsumen," urai Dedy S. Budisusetyo, S.H., M.T, Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, di Surabaya, Kamis (28/3).

Dedy mengatakan, untuk melindungi kepentingan konsumen, Kementerian PU dan Perumahan Rakyat menggandeng Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), serta Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Kementerian PUPR

Berita Terkait

Bangsaonline Video