Kementerian PU Pera Gandeng ORI dan YLKI Lindungi Konsumen Perumahan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M Didi Rosadi
Kamis, 28 Maret 2019 22:57 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tingginya kebutuhan masyarakat akan perumahan terbentur oleh kemampuan finansial. Terlebih, harga rumah tapak semakin mahal mengingat minimnya lahan. Solusinya, masyarakat mengikat kontrak dengan pihak ketiga atau penyedia kredit perumahan rakyat (KPR) untuk membiayai kewajiban pelunasan rumah dari developer.
Namun tak selamanya perjanjian itu berjalan mulus. Sering kali di tengah jalan terjadi masalah antara konsumen dengan pihak KPR. Ada juga masalah antara konsumen dengan developer. Sering kali kewajiban pelunasan yang sudah ditunaikan konsumen tidak berbanding lurus dengan hak yang seharusnya diterima konsumen. Contohnya ketidaktersediaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
BACA JUGA:
Pemkab Bangkalan Butuh Rp700 Miliar untuk Realisasikan Jalur Lingkar Selatan
Menteri PUPR Cek Renovasi Stadion Pamekasan: Agustus Diperkirakan Rampung
Lanjutkan Pembangunan Stadion, Bupati Kediri Gandeng Kementerian PUPR
Tahun Depan, Bupati Kediri Targetkan Jembatan Jongbiru Sudah Bisa Dilewati
"Terkadang juga rumah yang diserahterimakan kualitasnya tidak sesuai spek yang ditawarkan di awal. Karena itu, kami hadir untuk melindungi kepentingan konsumen," urai Dedy S. Budisusetyo, S.H., M.T, Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, di Surabaya, Kamis (28/3).
Dedy mengatakan, untuk melindungi kepentingan konsumen, Kementerian PU dan Perumahan Rakyat menggandeng Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), serta Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Simak berita selengkapnya ...