Sengketa Lahan Pembangunan TPI, LBH Pijar Nusantara: Surat Keterangan Waris Cacat Hukum | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sengketa Lahan Pembangunan TPI, LBH Pijar Nusantara: Surat Keterangan Waris Cacat Hukum

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Supardi
Minggu, 07 April 2019 23:28 WIB

Hosin, salah satu ahli waris lahan yang dibebaskan Dinas Perikanan Kota Pasuruan untuk pembangunan TPI.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pembebasan lahan yang dilakukan Pemkot Pasuruan untuk pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, berbuntut panjang.

Hosin, salah satu ahli waris dari lahan seluas ±36.020 meter persegi yang dibebaskan Pemkot melalui Dinas Perikanan, meminta bantuan LBH Pijar Nusantara agar mengadvokasi kasus tersebut. Hosin merasa dirugikan, lantaran namanya tidak masuk sebagai ahli waris pemilik lahan, sehingga tak mendapatkan ganti rugi atas pembebasan lahan.

Diketahui, kasus ini berawal dari lahan letter C seluas ±36.020 meter persegi milik B. H. Doel Wahab yang diganti rugi oleh Pemkot Pasuruan untuk pembangunan TPI. Namun, proses pembebasan itu disoal oleh Hosin, salah satu ahli waris. Ia menolak pembelian karena harga yang ditawarkan Pemkot terlalu murah, yakni Rp 149 ribu per meter persegi. Menurutnya, sesuai appraisal, seharusnya harga lahan tersebut Rp 400 hingga 500 ribu per meter.

Namun, singkat cerita, pada 1 Maret 2016 terbit Surat Pernyataan Waris dan Surat Keterangan Waris yang ditandatangani M. Rusmin Noeryadin selaku Lurah Ngemplakrejo saat itu.

Hal inilah yang membuat Hosin berang. Menurut Hosin, dirinya belum sepakat dengan ahli waris lain atas pelepasan lahan tersebut. "Bahwa telah terjadi beberapa kali mediasi antara keluarga ahli waris (Keluarga dari Ngemplakrejo, Keluarga dari Panggungrejo, dan Keluarga dari Tambaan), namun belum ada kesepakatan," ujar Hosin, seraya mengatakan jika surat pernyatan waris dan surat keterangan waris yang dikeluarkan oleh Lurah Ngemplakrejo dan Camat Panggungrejo cacat hukum. Hal ini dikarenakan tidak adanya persetujuan dari dirinya.

Terkait hal ini, Aries Jayadi S.H, advokat LBH Pijar Nusantara mempertanyakan keabsahan Surat Pernyataan Waris dan Surat Keterangan Waris yang diterbitkan Lurah Ngemplakrejo dan Camat Panggungrejo. Menurutnya, surat tersebut cacat hukum dan bisa batal demi hukum karena pembuatannya tak melibatkan ahli waris dari pewaris Hosin, yang mewakili Alm. H. Hamid alias Ghozali bin Bakar bin Mashuri bin B. H. Doel Wahab.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video