dr Eko Saksi Kunci Kasus Farmasi RSUD Nganjuk
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: swandito
Senin, 13 Oktober 2014 16:28 WIB
NGANJUK (bangsaonline)
Dr Eko Sidharto, satu terdakwa dugaan korupsi pengadaan barang farmasi RSUD Nganjuk, disebut bisa merangkap menjadi saksi kunci untuk membongkar kasus lain terkait, dan bersifat lebih sistematis.
BACA JUGA:
Antusias Warga Tinggi, Pj Bupati Nganjuk Apresiasi Baksos Periksa Kesehatan Gratis
Tim Kurator Balai Harta Peninggalan Surabaya Gali Potensi Harta Pailit PT RRI
Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Temukan 1.420 Batang Rokok Polos di Nganjuk
Seorang Kakek di Nganjuk Tewas Gantung Diri
Yaitu, dugaan setoran uang tak resmi dari satuan-satuan kerja (satker), salah satunya RSUD Nganjuk. Kasus yang sempat gaduh dibicarakan pada 2010 tersebut sering disebut ‘dana dok’, atau setoran untuk memuluskan jatah anggaran kegiatan masing-masing satker.
Informasi yang dihimpun, kasus ‘dana dok’ sempat mencuat lagi, saat dr Eko menjalani penyidikan di kepolisian pertengahan 2013 lalu. Saat itu, penyidik menemukan indikasi bahwa perbuatan dr Eko menyelewengkan anggaran farmasi, salah satunya dipicu tuntutan untuk menyediakan dana tidak resmi. Dana disiapkan untuk jatah setoran kepada stakeholder penting, yang memiliki akses mengatur anggaran daerah.
Artinya,ada dugaan uang korupsi senilai sekitar Rp 950 juta itu tidak dimakan sendiri oleh dr Eko. Namun sayang, saat itu pengusutannya tak berlanjut karena penyidik kekurangan alat bukti.
Kini, setelah kasus dr Eko bersama bawahannya, Lilis Setyorini masuk persidangan, peluang mengusutnya menjadi terbuka lagi. Kuncinya ada di tangan dr Eko, dengan bersedia membuka secara terang-terangan untuk apa saja uang korupsi digunakan. “Bisa untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain,” kata Lugito, praktisi hukum asal Nganjuk.
Simak berita selengkapnya ...