Wakil Ketua DPRD DKI Anggap Ahok "Ngawur", Diminta Baca Undang-undang! | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Wakil Ketua DPRD DKI Anggap Ahok "Ngawur", Diminta Baca Undang-undang!

Senin, 13 Oktober 2014 20:12 WIB

M Taufik, wakil ketua DPRD DKI usai dilantik sebagai anggota DPRD DKI Jakarta. Foto: kompas.com

JAKARTA(BangsaOnline) Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik menyatakan bahwa Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan atas nama calon wakil gubernur. Menurut Taufik, dalam hal pemilihan Wagub DKI yang baru, tugas Basuki nantinya hanya menyampaikan nama calon yang diusulkan oleh partai pengusung kepala daerah, yakni PDI Perjuangan dan Gerindra DPRD DKI.

Taufik mengatakan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur mengenai mekanisme pengangkatan wakil gubernur saat wakil gubernur petahana naik jabatan menjadi gubernur.

"Jadi, suruh (Basuki) baca undang-undang. itu ngawur," ujar politisi Partai Gerindra itu, Senin (13/10/2014).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

Sumber: merdeka.com

 

sumber : merdeka.com

 Tag:   Ahok

Berita Terkait

Bangsaonline Video