Wakil Ketua DPRD DKI Anggap Ahok "Ngawur", Diminta Baca Undang-undang!
Senin, 13 Oktober 2014 20:12 WIB
JAKARTA(BangsaOnline) Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik menyatakan bahwa Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan atas nama calon wakil gubernur. Menurut Taufik, dalam hal pemilihan Wagub DKI yang baru, tugas Basuki nantinya hanya menyampaikan nama calon yang diusulkan oleh partai pengusung kepala daerah, yakni PDI Perjuangan dan Gerindra DPRD DKI.
Taufik mengatakan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur mengenai mekanisme pengangkatan wakil gubernur saat wakil gubernur petahana naik jabatan menjadi gubernur.
BACA JUGA:
Politikus PDI Perjuangan Ungkap Alasan Ahok Layak Maju di Pilgub Sumut 2024
Viral Ahok Bilang Jokowi dan Gibran Tak Bisa Kerja, PAN pun Bereaksi
Ahok Pengibar Politik Identitas Tingkat Tinggi, Pernah Diberi Gelar Sunan Kalijodo
Ahok Mencari Pemimpin Bersih
"Jadi, suruh Ahok (Basuki) baca undang-undang. Ahok itu ngawur," ujar politisi Partai Gerindra itu, Senin (13/10/2014).
Simak berita selengkapnya ...
sumber : merdeka.com