Dugaan Gratifikasi Pasir Besi, Selangkah Lagi Tersangka Ditetapkan
Editor: Nur Faishal
Sabtu, 18 Oktober 2014 16:13 WIB
SURABAYA (bangsaonline) - Dugaan gratifikasi eksplorasi pasir besi di Kabupaten Lumajang terus didalami. Informasi terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mulai fokus membidik siapa yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini. Artinya, tak lama lagi tersangka akan ditetapkan.
Tim sudah memaparkan semua hasil penyelidikan kasus yang diperkirakan merugikan negara miliaran rupiah ini di hadapan Kepala Kejati Jatim Elvis Johnny dua pekan lalu. Dalam gelar perkara ini, tim menemukan unsur terjadinya pidana. Artinya, kasus ini layak dinaikkan ke tingkat penyidikan (dik).
BACA JUGA:
Kondisi Bangunan Memprihatinkan, SMAN 1 Pronojiwo Ajukan Bantuan Perbaikan
Lumajang Sat Set Bangun Negeri Digelar, Kampanye Ganjar-Mahfud di Stadion Yosowilangun
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Antarpulau dari Lumajang di Pamekasan
Prediksi Cuaca di Lumajang pada 8 Januari 2024 Oleh BMKG: Cerah Berawan
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Febry Adriansyah tidak membantah juga tak mengiyakan ketika dikonfirmasi informasi tersebut. "Tinggal sedikit lagi," ujarnya. Dia membalas dengan senyuman ketika ditanya apakah tim sudah mengantongi calon tersangka. "Nanti saja kita jelaskan," imbuhnya.
Simak berita selengkapnya ...