Berkas Pekara Tersangka Korupsi Bulog Jatim Rp 1,6 M Dilimpahkan ke Kejari Mojokerto | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Berkas Pekara Tersangka Korupsi Bulog Jatim Rp 1,6 M Dilimpahkan ke Kejari Mojokerto

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Soffan Soffa
Rabu, 12 Juni 2019 19:17 WIB

Sigit saat dibawa petugas hendak dijebloskan ke Lapas Klas II Kota Mojokerto.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Setelah berhasil dibekuk di wilayah Bandung pada 21 Maret lalu, berkas perkara Sigit Hendro Purnomo, tersangka kasus Korupsi Bulog Jatim senilai Rp 1,6 Miliar, kini dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Jatim ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Setelah sampai di Mojokerto, Sigit yang mengenakan rompi oranye langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Kota Mojokerto di Jalan Taman Siswa, Rabu (12/6).

Hingga kasusnya dapat disidangkan, Mantan Kasi Komersil dan Pengembangan Bisnis Industri Bulog Sub Divre Wilayah Surabaya Selatan tersebut harus mendekam di lapas hingga 20 hari ke depan.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melimpahkan tersangka dan berkas ke Kejari karena perkaranya masuk wilayah Kabupaten Mojokerto.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video