Peradi Gresik Siap Beri Pendampingan Hukum Kades
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Jumat, 21 Juni 2019 13:53 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Gresik memberikan perhatian terhadap banyaknya Kades Gresik yang terjerat kasus hukum, karena kurang pahamnya mereka dalam penggunaan dana bantuan. Baik iitu bersifat bantuan keuangan khusus (BKK), maupun bantuan keuangan umum (BKU) bersumber dari APBN maupun APBD.
Ketua DPC Peradi Kabupaten Gresik, Kukuh Pramono Budi kepada BANGSAONLINE.com, mengaku miris melihat fakta tersebut.
BACA JUGA:
Hadiri Halal Bihalal AKD, Bupati Gresik Minta Kades Netral di Pilkada 2024
Deklarasi 330 Kades Gabung Relawan Jawi Wetan Projo, Bawaslu Gresik Periksa 5 Orang, 1 Menyusul
Jelang Pilpres 2024, Muncul Istilah Selamatkan Diri Masing-Masing di Kalangan Kades Gresik
Apresiasi Kepemimpinan Jokowi, 330 Kades di Gresik Deklarasi Gabung Relawan Jawi Wetan
"Fenomena ini tak bisa dibiarkan. Kepala desa harus ada pendampingan hukum. Kalau tidak, kades yang terjerat hukum akan terus berjatuhan," ujar Kukuh Pramono Budi, Jumat (21/6).
Menurut Kukuh, Peradi Gresik sudah pernah menyampaikan kepada kepala desa soal resistensi hukum bagi para kepala desa yang mendapatkan BKK jika mereka tak memiliki pemahaman hukum dengan baik. Ia mencontohkan pelaksanaan dana desa (DD) yang mana tiap tahunnya digelontor anggaran miliaran rupiah.
Simak berita selengkapnya ...