Kuasa Hukum Terduga Penghina Jokowi Bakal Ajukan Keberatan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Minggu, 07 Juli 2019 16:56 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemilik akun facebook Aida Konveksi kembali dipanggil penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota, Sabtu (6/7) kemarin. Wanita bernama lengkap Ida Fitri (44) ini diperiksa selama kurang lebih 4 jam.
Usai mendampingi kliennya, kuasa hukum terperiksa, Oyik Rudi Hidayat mengaku akan mengajukan permohonan keberatan atas pasal yang diterapkan terhadap kliennya.
BACA JUGA:
PJT I Lakukan Flushing Bendungan Wlingi dan Lodoyo, Masyarakat Diminta Jauhi Sungai Brantas
Polres Kediri Siagakan Ratusan Personel untuk Pengamanan Tabligh Akbar Gus Iqdam
Curi 100 Batang Kayu Jati di Lahan Perhutani, Empat Pria di Blitar Diamankan Polisi
Seorang Pria Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri di Rel KA Garum Blitar
Menurut dia, awalnya hanya pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara yang diterapkan terhadap perkara klienya. Namun belakangan, ada pasal lain tentang UU ITE. "Itu ancaman hukumannya kan lebih berat. Makanya kami akan mengajukan permohonan kepada penyidik," ungkap Oyik, Sabtu (6/7/2019) sore kemarin.
Setelah proses pemeriksaan dan penyelidikan, penyidik Satreksim Polresta Blitar menerapkan tiga pasal sekaligus. Yakni pasal 45 a ayat 2 UU RI No 19/2018 tentang perubahan UU No 11/2008 tentang ITE, dan pasal 207 KUHP penghinaan penguasa negara.
Simak berita selengkapnya ...