Dicoret Karena Pernah Tersandung Kasus Korupsi, Cakades Saudji Gugat ke PTUN dan Ajukan JR ke MA | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dicoret Karena Pernah Tersandung Kasus Korupsi, Cakades Saudji Gugat ke PTUN dan Ajukan JR ke MA

Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Jumat, 26 Juli 2019 20:56 WIB

Saudji bersama kuasa hukum Chairun S.H. menunjukkan bukti gugatan PTUN. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Calon Kepala Desa (Cakades) Sembayat Kecamatan Manyar, Saudji yang dicoret panitia Pilkades karena dianggap terpidana korupsi, terus melakukan upaya hukum.

Saudji menggandeng advokat dan konsultan hukum S.C & Associates terdiri Sartito Aji Heryanto, S.H. (ketua), Chairun SH, CLA, dan Mauren M Tumiwa S.H. menggugat panitia Pilkades Sembayat, badan permusyawaratan desa (BPD) setempat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Saudji juga melakukan perlawanan terhadap Bupati dan Ketua DPRD Gresik ke Mahkamah Agung (MA) dengan mengajukan judicial review (JR) atas Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2015, tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa (Kades) yang tak memperbolehkan terpidana korupsi menjadi Cakades. 

"Gugatan ke PTUN didaftarkan hari ini (Jumat, 26 Juli 2019), begitu juga pengajujuan keberatan Perda ke MA juga teregister hari dan tanggal sama," ujar Chairun mendampingi Saudji kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (26/7) petang.

Menurut Chairun, ada sejumlah permohonan dalam gugatan ke PTUN atas dibatalkan kliennya Saudji menjadi kontestan Pilkades Sembayat.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Pilkades gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video