Dicoret Karena Pernah Tersandung Kasus Korupsi, Cakades Saudji Gugat ke PTUN dan Ajukan JR ke MA
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Jumat, 26 Juli 2019 20:56 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Calon Kepala Desa (Cakades) Sembayat Kecamatan Manyar, Saudji yang dicoret panitia Pilkades karena dianggap terpidana korupsi, terus melakukan upaya hukum.
Saudji menggandeng advokat dan konsultan hukum S.C & Associates terdiri Sartito Aji Heryanto, S.H. (ketua), Chairun SH, CLA, dan Mauren M Tumiwa S.H. menggugat panitia Pilkades Sembayat, badan permusyawaratan desa (BPD) setempat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
BACA JUGA:
Bupati Gresik Lantik Dua Kepala Desa PAW
Lantik 47 Kades, ini Pesan Bupati Gresik
Tak Ada Gugatan, Bupati Gresik Lantik 47 Cakades Terpilih 20 April
47 Cakades Terpilih Hasil Pilkades Serentak Gresik Dilantik Bulan Ramadan
Saudji juga melakukan perlawanan terhadap Bupati dan Ketua DPRD Gresik ke Mahkamah Agung (MA) dengan mengajukan judicial review (JR) atas Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2015, tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa (Kades) yang tak memperbolehkan terpidana korupsi menjadi Cakades.
"Gugatan ke PTUN didaftarkan hari ini (Jumat, 26 Juli 2019), begitu juga pengajujuan keberatan Perda ke MA juga teregister hari dan tanggal sama," ujar Chairun mendampingi Saudji kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (26/7) petang.
Menurut Chairun, ada sejumlah permohonan dalam gugatan ke PTUN atas dibatalkan kliennya Saudji menjadi kontestan Pilkades Sembayat.
Simak berita selengkapnya ...