Kedapatan Menyimpan Kayu Jati Ilegal, Seorang Kakek di Ngawi Diamankan Petugas
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Zainal Abidin
Selasa, 30 Juli 2019 23:33 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Gara-gara menyimpan puluhan kayu jati yang tidak dilengkapi dokumen resmi, seorang pria tua bernama Darmo Suwito (64) ditangkap petugas Perhutani, Selasa (30/07). Warga Desa Pitu Kecamatan Pitu itu diamankan bersama puluhan kayu jati sebagai barang bukti.
Penangkapan itu bermula saat petugas gabungan BKPH Getas melakukan kegiatan patroli sekitar pukul 08.00 WIB. Sesampai di lokasi RPH Watu Gudel tepatnya Dusun Pitu Desa Pitu Kec. Pitu, petugas mendengar suara gergaji mesin.
BACA JUGA:
Maling di Ngawi Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Polisi Tetapkan 11 Pelaku Pembakaran Dua Sepeda Motor di Ngawi, 4 Diantaranya Masih Dibawah Umur
Densus 88 Amankan Seorang Pria di Ngawi, Diduga Terkait Jaringan Teroris
Siswa SMPN 1 Gerih Jadi Korban Bullying Hingga Tak Sadarkan Diri, Sekolah: Hanya Bercanda!
Curiga dengan suara itu, selanjutnya petugas patroli gabungan tersebut berpencar mencari asal suara mesin pemotong kayu tersebut. Setelah diselidiki, ternyata suara berasal dari mesin serkel yang sedang memotong kayu jati gelondongan.
Pemilik mesin serkel tersebut bernama Saeran (32) yang ternyata berprofesi sebagai penyedia jasa pemotongan kayu keliling. Saat ditanya petugas Perhutani, pemilik mesin serkel mengaku bahwa pemilik kayu jati tersebut adalah Darmo Suwito Siran.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pemilik kayu jati gelondongan tersebut, Darmo Suwito Siran. Setelah ditanya oleh petugas Perhutani, Darmo Suwito tidak dapat menunjukkan surat-surat resmi kayu tersebut.
Simak berita selengkapnya ...