Dalam Sepekan, TNI Tangkap Lima Kapal Asing | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dalam Sepekan, TNI Tangkap Lima Kapal Asing

Editor: rosihan c anwar
Rabu, 05 November 2014 11:45 WIB

?Satu kapal asing yang dipaksa berlabuh, karena memasuki perairan Indonesia. Foto:puspen Mabes TNI


JAKARTA (bangsaonline)

Dalam waktu sepekan, Kapal Republik Indonesia (KRI) AL berhasil menangkap lima buah kapal asing yaitu KM Sudita 11, KM Cahaya Baru, dan tiga buah kapal asing yang diawaki warga negera Vietnam yaitu KG 90433 TS. ATS 006, KG 94366 TS. ATS 005 dan KG 94266 TS. ATS 012 yang melakukan pelanggaran di wilayah Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia.

Salah satu kapal asing yaitukapal ikan KM Sudita 11 yang ditangkap pada tanggal 3 November 2014 oleh KRI Lemadang-632 yang merupakan salah satu unsur KRI jajaran Satuan Kapal Cepat Komando Armada RI Kawasan Barat (Satkat Koarmabar) sesaat setelah terdeteksi di radarKRI Lemadang-632 pada posisi 02 09 53 U – 107 11 33 T. Saat itu, KM Sudita 11 melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal dan melakukan pelanggaran dokumen kapal.

KM Sudita 11 adalah jenis kapal penangkap ikan berbendera Indonesia berbobot 100 GT, yang dinahkodai seorang warga Negara Thailand bernama Somphong Miyaem beserta 12 Anak Buah Kapal (ABK) terdiri dari tujuh orang warga NegaraThailand dan lima orang WNI. Pada saat dilakukan pemeriksaan sementara, kapal ikan tersebut melakukan pelanggaran dokumen kapal diantaranya; Buku Sijil tidak diisi/kosong, jumlah ABK tidak sesuai dengan Crew List (jumlah di Crew List 10 orang), Buku-buku Pelaut tidak lengkap, Buku Kesehatan kosong, Sertifikat Radio tidak ada dan daerah penangkapan tidak sesuai dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang seharusnya melakukan penangkapan di Laut China Selatan serta ukuran mata jaring tidak sesuai dengan yang ada di SIPI (di SIPI 5 Cm namun kenyataannya menggunakan jaring 2 Cm).

Sementara itu, pada tanggal 31 Oktober 2014, KRI Sanca-815 juga berhasil menangkap kapal KM Cahaya Baru yang diduga melakukan pelanggaran pelayaran di wilayah Perairan Indonesia.Kejadian tersebut bermula ketika KRI Sanca-815 sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar Selat Singapura mendeteksi secara visual adanya pergerakankapal tanpa lampu navigasi pada posisi 01 13 06 U – 104 03 40 T. Selanjutnya KRI Sanca–815 melakukanproses Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid) terhadap kapal tersebut.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

Sumber: puspen mabes TNI

 

sumber : puspen mabes TNI

 Tag:   TNI

Berita Terkait

Bangsaonline Video