WNA Ilegal Tionghoa di Indonesia Makin Parah dan Memperihatinkan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

WNA Ilegal Tionghoa di Indonesia Makin Parah dan Memperihatinkan

Kamis, 06 November 2014 19:49 WIB

OC Kaligis. Foto; antara


JAKARTA(BangsaOnline) Pemanggilan itu berkaitan dengan laporan maraknya warga negara asing (WNA) yang tinggal secara ilegal di Indonesia.

Demikian ditegaskan Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin saat Rapat Dengar Pendapat dengan pengacara OC Kaligis membahas WNA di Indonesia di gedung Nusantara III Senayan, Jakarta (Kamis, 6/11).

Kepada politisi Partai Golkar itu, OC Kaligis mengatakan, kasus WNA yang menetap ilegal di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Dia pun mencontohkan, WNA yang diketahui bernama Tan Hong Tjiang bukan Hsieh Lie Ken alias Xie Ligen alias Kentjana Sutjiawan. Yang bersangkutan ternyata memalsukan identitas untuk menguasai harta kekayaan. Tak hanya memakai nama orang yang sudah meninggal, dua anaknya pun dijebloskan ke penjara.

"Orang ini dengan sengaja memalsukan dokumen untuk menguasai hak waris dari almarhum suaminya, yakni Hadi Muliadi agar semua harta warisnya bisa dikuasai tanpa memberi kepada anak-anaknya," jelas OC Kaligis.

Padahal, berdasarkan surat pemberitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.W10.UI.149.PMH.02.03.1.2012 tertanggal 4 Januari 2012 menyatakan Kentjana Sutjiawan alias Xie Ligen sebagai pemegang Formulir III No. Urut:2913/62 tanggal 25 Oktober 1961 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta.

Setelah diteliti pada Formulir III nomor urut 2913/62 itu tercatat atas nama Tan Hong Tjiang bukan Hsieh Lie Ken alias Xie Ligen alias Kentjana Sutjiawan. Namun, Xie Ligen yang lahir di Guangdong, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) tanggal 7 Mei 1932, ternyata memiliki paspor Tiongkok yang dikeluarkan Kedutaan Besar RRT di Jakarta tanggal 23 Juli 2012 dengan nomor G52579893 mengunakan nama Xie Ligen.

Sementara, surat Direktur Tata Negara Nomor pada Ditjen Administrasi Hukum Umum Nomor AHU.4.AH.10.02-07 tertanggal 7 Februari 2012 yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian perihal status kewarganegaraan atas nama Hsieh Lie Ken alias Xie Ligen alias Kentjana Sutjiawan, menerangkan berdasarkan Pasal 7 UU No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan menyatakan setiap orang yang bukan WNI diperlakukan sebagai orang asing.

OC Kaligis mengatakan, sesuai keputusan Dirjen Imigrasi No. IMI.5-0723.GR.02.02 tahun 2013 tentang Tindakan Keimigrasian atas nama Xie Ligen untuk segera meninggalkan wilayah Indonesia karena terbukti melanggar Pasal 7 UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan dan Pasal 48 ayat (1) UU.6/ 2012 tentang Keimigrasian dan namanya tidak masuk dalam daftar penangkalan.

"Sudah ada perintah Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian harusnya dia dideportasi. Memang ada orang kuat dan duitnya main. Harus pulang dong ini negara hukum," tegas OC Kaligis.

Dia pun membantah laporannya ke Komisi III tersebut adalah upaya anak Xie Ligen mempidanakan bapaknya. Justru yang bersangkutan mempidanakan dua anaknya, yakni Edhi Sujono Mulyadi alias Lie Jung Ching dan Suwito Muliadi alias Lie Wei Ching ke polisi pada 2005.

"Ini bukan anak yang ingin memenjarakan ibunya, tapi ibunya yang mau memenjarakan anaknya agar tak mengutik-utik hak warisan. Total anaknya ada enam orang tapi hanya dua yang dilaporkan polisi tujuannya agar empat anak lainnya takut," terangnya.

Mendengar laporan OC Kaligis, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin, mengaku akan mendalami kasus WNA ilegal yang ingin menguasai harta tersebut. "Masih dipelajari dokumen-dokumennya tentu akan dianalisis kalau dirasa ada bukti yang kuat kami akan tindak lanjuti," kata Aziz.

Dia pun berencana akan memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly untuk menyelesaikan perkara ini, mengingat perkara ini berada di kementerian yang baru dipimpinnya.

"Ya kita akan memanggil Menkum HAM sudah diagendakan oleh sekretariat. Dalam waktu dekat ini, nanti akan ditanyakan perkembangan kasus ini," kata Aziz.[wid]

Simak berita selengkapnya ...

1 2

Sumber: Rmol.com

 

sumber : Rmol.com

 Tag:   WNA Ilegal Tionghoa

Berita Terkait

Bangsaonline Video