PT. Sipoa Kalah Gugatan, Harus Kembalikan Uang Rp 2,1 Miliar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

PT. Sipoa Kalah Gugatan, Harus Kembalikan Uang Rp 2,1 Miliar

Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Rabu, 28 Agustus 2019 18:24 WIB

A. Fajar Yulianto, S.H.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 11 orang pembeli unit Apartement Royal Afatar, di Waru, Sidoarjo, memenangkan gugatan terhadap PT. Sipoa Group dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

PT. Sipoa Group dinyatakan telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi sehingga diwajibkan/dihukum untuk mengembalikan uang para penggugat sejumlah Rp 2.166.455.000.

"Karena putusan sudah berkekuatan hukum tetap, maka kami segera mengajukan permohonan eksekusi melalui Anmaning dari Pengadilan agar PT. Sipoa Group dapat melaksanakan isi putusan," ujar A. Fajar Yulianto, S.H., kuasa hukum 11 orang pembeli unit apartemen.

Sebelumnya, Fajar menyatakan, gugatan perdata terhadap PT. Sipoa Group dilayangkan ke PN Surabaya tercatat nomor: 909/Pdt.G/2018/PN.Sby. Perkara ini diperiksa oleh Hakim Ketua Sifa'urosidin, S.H., M.H., Anggota Cokorda Gede S.H., M.H., dan FX. Hanung D. Wibowo, S.H., M.H., dengan Erlyn Suzana S.H., M.Hum sebagai PP-nya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Kasus Sipoa

Berita Terkait

Bangsaonline Video